Mardani H. Maming, Ketua Umum BPP HIPMI sekaligus Bendum PBNU, sedang mempertimbangkan apakah bakal melawan KPK terkait status tersangkanya.
Mardani H. Maming melalui pengacaranya Ahmad Irawan, mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangka pada Rabu (22/06/22) lalu.
"Sudah. Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu," ujar Ahmad Irawan, seperti dilansir detik.com, Jumat (24/06/22).
Ahmad Irawan mengatakan saat ini pihaknya masih menimbang apakah akan melawan KPK terkait status tersangka ini. Yang jelas, saat ini pihaknya masih mempelajari surat penetapan tersangka itu.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan.
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," lanjutnya.
Politikus PDIP mulanya diketahui berstatus tersangka setelah pihak Imigrasi melarangnya berpergian ke luar negeri. Pihak Imigrasi mengatakan saat itu Maming telah berstatus tersangka.
Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Kamis (02/06/22). Ia dikonfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsudin Arsyad atau H. Isam.
Sementara itu KPK mengaku siap menghadapi jika Mardani H. Maming mengambil langkah praperadilan.
"Tim penyidik, sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Mardani H. Maming) terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/06/22).
"Jika memang yang bersangkutan akan mengajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujarnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.