Itu tampak dari adanya Surat Bupati Tanah Bumbu yang bersifat segera, Surat Nomor B/431.24/2179/Bag.Pem/VI/2022 tertanggal 14 Juni 2022, hal Tindak Lanjut Evaluasi Mappanre ri Tasi'e Tahun 2022, ditujukan ke seluruh SKPD dan seluruh Camat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.
Isi surat tersebut meminta ke seluruh SKPD dan Camat untuk kerja bakti merobohkan dan membersihkan sebanyak 80 stand pedagang di sekitar Lapangan 7 Pebruari Pagatan. 1 SKPD diminta merobohkan dan membersihkan 2 stand pedagang yang bangunannya terbuat dari bahan kayu dan atap daun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (15/06/22) di Pagatan Kusan Hilir.
Tak urung kerja bakti itu pun mendapat sorotan dan komentar warga yang mempertanyakan bagaimana tanggungjawab Lembaga Adat. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.