Telah kehilangan dokumen sertifikat tanah hak milik Nomor 02 atas nama HM Soendoeng, yang lokasinya tanahnya terletak di Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Hilangnya dokumen Tanah tersebut diperkirakan terjadi pada Desember 2021. Dan kehilangan tersebut telah dilaporkan ke Polres Kotabaru pada tanggal 21 Pebruari 2022 lalu oleh Notaris Rolita Lusyana.
Demikian pemberitahuan kehilangan ini atas permintaan pihak yang bersangkutan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.