Hoax.
"Untuk penerapan denda Tilang tergantung dari putusan di Pengadilan di masing-masing daerah," ujar pihak Polres Tanah Bumbu melalui Bagian Humas.
Hal itu menanggapi adanya isu yang beredar di sejumlah platform media sosial terkait biaya denda Tilang lalulintas terbaru yang dikeluarkan pihak Mabes Polri.
Akhir-akhir ini memang ada beredar semacam isu pemberitahuan sebanyak 13 poin yang menampilkan jumlah besaran denda Tilang bagi pelanggar aturan lalulintas, yang seolah dikeluarkan oleh pihak Mabes Polri.
Isu tersebut pun dibantah oleh Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK.
"Bisa dibilang seperti itu karena petunjuk dari Mabes ataupun aturan tentang biaya Tilang belum ada perubahan, karena kan denda Tilang itu ada aturanya dan tidak bisa berubah mendadak," kata Kapolres Kotabaru, Senin (13/06/22), menjawab pertanyaan Media ini.
Pihak Polres Tanah Bumbu pun senada dengan Kapolres Kotabaru, "bisa dibilang hoax." (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.