Tujuan berdiri dan dibentuknya RRJ ini dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi di masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara yang relatif ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa.
Kajati Kalsel menyampaikan pembentukan RRJ ini diharapkan juga memilliki dampak ganda yang positif yakni dapat menjadi trigger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyrakat, adat dan agama bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya dalam menyikapi suatu masalah.
RRJ lainnya yang juga direamikan adalah di Kelurahan Kotabaru Hilir, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kelurahan Kotabaru Hulu dan Kelurahan Baharu Selatan serta 198 desa lainnya secara Luring dan Daring (online). (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.