JPU Pastikan Tak Ada Dana Mengalir ke Mardani H. Maming - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 13 Juni 2022

    JPU Pastikan Tak Ada Dana Mengalir ke Mardani H. Maming

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruhnya pembelaan Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (sebelum bernama ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, R. Dwidjono PS. 

    JPU bahkan memastikan, hingga saat ini tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, baik itu Rp 27,6 milyar apalagi Rp 89 milyar.

    "Nggak ada Bupati (Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Red) yang menerima. Kemarin sudah dinyatakan, di angka Rp 27,6 milyar itu tidak ada mengalir disitu. Obyek kami hanya disitu. Di luar dari itu nggak ada urusan dengan kami. Rp 89 milyar itu nggak ada dalam fakta persidangan," kata Abdul Salam, seorang dari Tim JPU dari Kejaksaan Agung kepada media usai sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), dengan terdakwa Mantan Kepala Distamben Kabupaten Tanah Bumbu, R. Dwidjono  di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (13/06/22).

    Dikemukakan JPU, Abdul Salam, berkaitan dengan pernyataan terdakwa R. Dwidjono dalam pembelaannya; bahwa ia diperiksa KPK terkait adanya dana Rp 89 milyar yang disebut-sebut di persidangan mengalir ke Mardani H. Maming.

    Abdul Salam sekali lagi menegaskan; terkait hal itu bukan ranah mereka. Pembuktian JPU itu berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.

    "Bisa dicek. Lihat di putusan persidangan nanti Hakim ada nggak mempertimbangkan itu," lanjut Abdul Salam.

    Dijelaskan Abdul Salam, soal isu Rp 89 milyar itu mencuat setelah adik dari Hendry Soetio, bernama Crishtian Soetio dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Pengacara Terdakwa.

    "Crishtian itu saksi hanya mendengarkan. Testimoni Auditor. Dia hanya mendengar dari saudaranya. Dia bukan pelaku langsung. Dia tidak tahu tentang keuangan. Adapun bukti hanya terkait kerjasama," kata Abdul Salam.

    Lebih jauh dikatakan Abdul Salam, pihaknya tak berani berasumsi soal aliran dana Rp 89 milyar tersebut. 

    "Tidak bisa kita berasumsi, kita bicara fakta hukum. Saya tidak memihak pada siapa-siapa. Saya tegak lurus. Sesuai dakwaan. Di luar itu kami nggak bisa beri penjelasan," katanya.

    Dalam pembelaannya, terdakwa R. Dwidjono di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin tadi siang, Senin (13/06/22), menyatakan duit Rp 27,6 milyar yang diterima dari Hendry Soetio bukan suap, melainkan utang piutang.

    Atas pembelaan terdakwa tersebut, JPU dalam tanggapannya memastikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan. Menurut JPU, terdakwa R. Dwidjono tetap dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda Rp 1,3 milyar karena terbukti atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, serta tindak pidana pencucian uang (TTPU).

    "Kami menolak semua pembelaan terdakwa karena bertentangan dengan fakta hukum di persidangan," ujar Abdul Salam usai persidangan.

    Pihak JPU kata Abdul Salam, memiliki bukti yang kuat bahwa Dwi memang benar-benar bersalah. (PR) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...