Ia pun menunjukkan sejumlah pemberitaan media yang menurut Halim telah melakukan semacam framing terhadap dirinya, sehingga tidak saja menimbulkan keresahan bagi keluarganya, tapi juga sejumlah klien-nya memutuskan hubungan kerja.
Masalah tersebut terkait dengan pemberitaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan berperan sebagai semacam Makelar Kasus berinisial GMN, yang lebih dikenal dalam kesehariannya sebagai seorang yang mengaku sebagai Wartawan, yang Hafidz Halim dimintai keterangannya oleh pihak Polres Kotabaru beberapa waktu lalu.
Halim mengatakan klarifikasinya ini sebagai hak jawab atas dugaan maupun tudingan dirinya sebagai Pengacara/Advokat gadungan, dan ia meminta kepada pihak media yang memberitakan pun; memberikan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Klarifikasi dari Hafidz Halim, SH itu ia unggah di kanal Youtube pribadinya Hafidz Lawyer. (Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.