Itu kalimat yang diungkapkan oleh sejumlah rekan Wartawan/Jurnalis. Kenapa ? Ada berbagai alasan yang sangat normatif yang tak mewajibkan tiap Wartawan/Jurnalis untuk ikut UKW.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers; tak memuat ketentuan UKW bagi tiap Wartawan/Jurnalis.
Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 40 tahun 1999 menyebut; "Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik."
Kemudian pasal yang menyangkut Wartawan/Jurnalis terdapat pada Pasal 4 ayat (4); "Dalam mempertanggungjawabkan di depan hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak."
Lalu pada Bab III Wartawan Pasal 7 ayat (1); "Wartawan bebas memilih organisasi Wartawan." Dan ayat (2); "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik."
Dan, Pasal 8; "Dalam melaksanakan profesional Wartawan mendapat perlindungan hukum."
Sejumlah pasal di atas sudah sangat jelas, tak perlu penafsiran macam-macam, karena pasal-pasal tersebut tidak ambigu.
"Selama saya menjalani profesi sebagai Wartawan ini belum ada Narasumber apalagi warga yang mempertanyakan apakah saya sudah lulus kompetensi atau belum," ungkap sejumlah Wartawan yang bertugas baik di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu maupun Kotabaru Kalsel.
Ada sejumlah Wartawan yang berpendapat; kompetensi tidak menjamin apakah seseorang benar-benar mampu melaksanakan tugasnya sebagai Wartawan terutama menulis pemberitaan.
"Faktanya tak sedikit yang sudah lulus UKW tapi kemampuan menulis beritanya sangat buruk, padahal tugas utama Wartawan itu kan menulis berita bukan yang lain," kata seorang Wartawan yang tergabung di IJTI Kalsel. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.