Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan, untuk mendapatkan indikator penilaian Kota Layak Anak diantaranya indikator tersebut ialah kawasan tanpa rokok dan tidak adanya iklan atau sponsor rokok.
“Untuk fasilitas Umum, Fasilitas Kesehatan, tempat ibadah dan pendidikan merupakan kawasan bebas tanpa rokok dan iklan promosi rokok,” tutur Syahripin.
Ditambahkannya, sasaran yang pihaknya lakukan adalah pelepasan spanduk, baliho, pamflet dan poster iklan rokok di seluruh wilayah Kota Kapuas.
“Kita juga memberikan sosialisasi mengenai indikator penilaian kota layak anak kepada pemilik toko atau pemilik iklan salah satunya adalah tidak adanya iklan produk rokok yang kita lakukan dengan humanis,” kata Syahripin pula. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.