Hal itu terungkap saat DPRD Kabupaten Kotabaru berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) baru-baru tadi.
DPRD Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Ketuanya, Syairi Mukhlis, S.Sos mengharapkan bentuk pengkajian dan tunjangan bisa dibebankan ke APBN melalui transfer Pemerintah Pusat lewat Lokasi Dana Alokasi Umum (DAU) jangan sampai dibebankan kepada APBD.
Ia berharap pula usulan ini ditanggapi dengan baik oleh Kementerian PAN-RB.
Karena menurut Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru itu; terkait kebutuhannya Pemerintah Daerah lebih mengetahui kondisi dan kebutuhannya daripada Pemerintah Pusat.
Untuk itu tambahnya, penerimaan PPPK, Pegawai TNP, Tenaga Kesehatan dan Guru haruslah lulus secara otomatis, karena bila seleksi penerimaan secara nasional itu dilakukan maka yang rugi adalah daerah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.