Dipukul Duluan dan Membalas; Kades Sardangan Tanah Bumbu Ditahan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 15 Juni 2022

    Dipukul Duluan dan Membalas; Kades Sardangan Tanah Bumbu Ditahan

    Kepala Desa Serdangan Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Tanra Fitriyadi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu.

    Setelah sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan, pada tanggal 23 Mei 2022 Andi Tanra kembali ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu atas perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Andi Tanra ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum atas dakwaan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.

    Kuasa Hukum Andi Tanra, Agus Rismalian Nor, SH yang merupakan Advokat dari Kantor Hukum Banua Law Firm membenarkan perihal penahanan klien-nya tersebut. Agus Menerangkan, Klien-nya ditahan karena didakwa melakukan penganiayaan terhadap HD, Mantan suami Martini, anak tiri dari Andi Tanra pada sabtu 5 Pebruari 2022 dini hari.

    Karena tidak terima didatangi HD pada dini hari, Martini melaporkan kepada Andi Tanra via WhatsApp dan direspon andi Tanra dengan mendatangi rumah anak tirinya tersebut. Karena kedatangan Andi Tanra dan sejumlah orang ke rumah tersebut HD emosi dan melakukan pemukulan terhadap Andi Tanra dan dibalas oleh Andi Tanra.

    "Atas keributan dan pemukulan terhadap HD yang dilakukan Andi Tanra karena refleks dalam keadaan terancam itulah akhirnya HD melaporkan klien kami dan berdampak hukum klien kami ditahan," terang Agus.

    Selain berdampak hukum terhadap Andi Tanra, atas kejadian itu saat ini Andi Tanra juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Serdangan.

    "Adapun dengan diberhentikannya Andi Tanra sebagai Kepala Desa Serdangan sementara proses hukumnya masih berlangsung dan belum ada putusan tentu membuat klien kami keberatan, dan akan kami tempuh langkah hukum ke PTUN," ujar Agus. (PR)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...