Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar mengatakan Rumah Restorative Justice (RRJ) memiliki fungsi dan manfaat besar di tengah-tengah masyarakat. Selain sebagai wadah penyelesaian masalah dan tindak pidana ringan, RRJ juga bisa dikatakan sebagai tempat silaturahmi.
"Tentunya kita semua bersyukur dengan hadirnya Rumah Restorative Justice yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Intinya berkumpul dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Dan berkumpul ini termasuk silaturahmi," ujar Zairullah.
Ia berharap dengan hadirnya RRJ segala permasalahan pidana ringan di masyarakat bisa teratasi tanpa harus melalui persidangan.
"Kita berharap segala masalah bisa selesai melalui musyawarah mufakat tanpa melalui jalur hukum," pungkas Bupati. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.