'Banyu Kirip' di Kotabaru; Jangan Salahkan PDAM (?) - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 14 Juni 2022

    'Banyu Kirip' di Kotabaru; Jangan Salahkan PDAM (?)

    Oleh : *Noor Ipansyah, SH, MH

    Krisis air bersih atau banyu kirip, di daratan Pulau Laut saat ini yang sedang terjadi sebenarnya bukan hal baru. Kondisi ini sudah berlangsung lama sejak puluhan tahun lalu dan ternyata masih terjadi sampai sekarang, bahkan kondisinya kalau dilihat dari angka-angka statistik menunjukkan kondisi yang semakin memperihatinkan.

    Hal ini dikarenakan terus bertambahnya jumlah penduduk dan bertambah luasnya wilayah cakupan rumah tinggal, sementara sumber air bersihnya semakin berkurang dan kapasitas tampungan air bakunya tidak bertambah secara signifikan.

    Tidak mengalirnya air bersih di sebagian besar pelanggan PDAM sepengetahuan dan pengalaman kami, itu sama sekali bukan manajemen PDAM yang dengan sengaja mematikan atau tidak mengalirkan, tapi di saat-saat seperti ini air yang mau dialirkan memang jumlahnya sangat terbatas, bahkan nanti jika tidak ada hujan dengan intensitas tinggi maka dipastikan air bersih PDAM di beberapa instalasi akan habis (tidak ada).

    Jika menyangkut manajemen ataupun pelayanan, mungkin cukup beralasan arahnya ke PDAM selaku operator, pelaksana yang ditunjuk Pemerintah Daerah. Namun yang dipersoalkan ini adalah mengenai ketersediaan air baku yang minim tidak sesuai dengan jumlah pelanggan, artinya air bakunya yang memang tidak cukup/tidak ada lagi.

    Dengan demikian selama air bakunya tidak ditambah maka persoalan krisis air bersih ini akan semakin buruk.

    Persoalan air baku itu ranahnya ada pada kebijakan publik, ranahnya bukan pada level manajemen PDAM. Ini sudah diatur dalam PP Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dumber Daya Air dan PP Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan air Minum. Dan urusan air bersih ini masuk dalam urusan wajib dan bagian dari bentuk pelayanan dasar (tertuang di dalam perundang-undangan tentang Standar Pelayanan Minimal).

    Pada struktur APBD juga diamanatkan bahwa; urusan-urusan wajib dan pelayanan dasar harus tetap diutamakan. Dengan demikian ketika urusan wajib dan pelayanan dasar bidang Air Minum ini tidak menjadi perhatian padahal merupakan masalah krusial yang selalu terulang, maka bisa disimpulkan bahwa; kebijakan publik belum mengarah pada persoalan penyelesaian masalah publik.

    Tentunya kita semua berharap agar Pemerintah Daerah dalam hal ini baik Eksekutif maupun Legislatif-nya bisa me-review ulang kebijakan publik yang mereka berikan kepada warga masyarakat. (Editor ISP)

    *Penulis adalah Mantan Direktur PDAM Kotabaru.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...