Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022. Aturan itu akan efektif berlaku pada Nopember 2023 tahun depan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyikapinya secara teliti, mengingat saat ini Pemprop Kalsel mempekerjakan 11.000 Tenaga Honorer.
"Terkait penghapusan Tenaga Honorer, saya minta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah menyikapi kebijakan tersebut secara cermat, teliti dan berhati-hati," ata Sabirin Noor, saat di kantor Gubernur Kalsel, di Banjarbaru, Selasa (07/06/22).
Sedangkan (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Syamsir Rahman meminta agar seluruh Tenaga Honorer di Pemprop Kalsel tak khawatir.
Agar kembali bisa dipekerjakan, Pemprop Kalsel kata Syamsir; akan mengusulkan meminta tambahan kuota ke Pemerintah Pusat untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Proses verifikasinya nanti melalui Biro Organisasi dan Hukum," katanya.
Selain itu Plt Kepala BKD Kalsel menyampaikan, Pemprop Kalsel sampai saat ini masih sangat membutuhkan Tenaga Honorer. Kebutuhan itu dikarenakan jumlah PNS dan PPPK tak sebanding sebab setiap tahun banyak yang pensiun. Untuk menutupi hal tersebut, maka mengangkat Tenaga Honorer menjadi alternatif. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.