Larangan tersebut dikeluarkan oleh pihak Pemkab dan Polres Tanah Bumbu, yang diumumkan di sejumlah platform media sosial.
Pelarangan tersebut terkait adanya rangkaian kegiatan Pesta Pantai atau Mappanre ri Tasi'e yang dilokasikan di Pagatan, yang kegiatan puncaknya direncanakan pada Minggu tanggal 22 Mei 2022.
Angkutan barang roda 6 ke atas dilarang melintas pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022 dari jam 15.00 WITeng hingga jam 03.00 dini hari WITeng, dan Minggu tanggal 22 Mei 2022 dari jam 05.00 subuh WITeng hingga jam 15.00 WITeng. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.