Sarifuddin diamanakan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Adapun korbannya bernama Edy Suprapto(49), warga Jl. AES Nasution ABRI Gg Swakarya Desa Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Korban saat itu bersama penumpang sedang dalam perjalanan dari Batulicin ke Kandangan, dikejar Pelaku, menghalangi jalan korban melintas.
Pelaku yang berlagak jagoan itu turun dari mobil travel miliknya dan memukuli korban yang ada dalam mobil. Korban mencoba untuk menghindar dengan cara memutar arah namun kembali dikejar oleh Pelaku dan kembali memukuli Korban, akibatnya korban mengalami bengkak di bagian bibir atas, pipi sebelah kanan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.