Menurut M. Syaripuddin, terkait masalah itu telah diatur dan ada sanksi untuk perusahaan jika Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melanggar Surat Edaran Nomor 0651.00474/Bunnak/Tahun 2022 ini. Karena Surat Edaran ini adalah tindaklanjut dari surat Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor 165/KB.020/E/04/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Oil.
"Terkait hal ini pula saya akan menemui Dinas Perkebunan dan Peternakan Propinsi Kalsel, meminta melakukan pengawasan secara intens dan terpadu agar tidak terjadi gejolak di masyarakat dan keresahan yang selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan Pabrik Kelapa Sawit," pungkas M. Syaripuddin.(Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.