Terkait Harga TBS Sawit Waket DPRD Kalsel Akan Temui Dinas Terkait - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 15 Mei 2022

    Terkait Harga TBS Sawit Waket DPRD Kalsel Akan Temui Dinas Terkait

    "Ini tidak benar, karena sesuai Surat Edaran Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor (Paman Birin), Pabrik Kelapa Sawit (PKS) setempat harus menerima Tandan Buah Segar (TBS) pekebun swadaya dan mandiri," ujar M. Syaripuddin, SE, M.AP, Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel, menanggapi keluhan para petani pekebun kelapa sawit.

    Wakil Ketua DPRD itu sempat geram ketika masyarakat mengeluhkan anjloknya harga TBS Sawit yang diduga sengaja dipermainkan oleh pihak perusahaan pabrik kelapa sawit. Parahnya lagi bahkan ada pihak perusahaan yang enggan untuk menerima atau membeli hasil kebun swadaya masyarakat.

    Menurut M. Syaripuddin, terkait masalah itu telah diatur dan ada sanksi untuk perusahaan jika Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melanggar Surat Edaran Nomor 0651.00474/Bunnak/Tahun 2022 ini. Karena Surat Edaran ini adalah tindaklanjut dari surat Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor 165/KB.020/E/04/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Oil.

    "Terkait hal ini pula saya akan menemui Dinas Perkebunan dan Peternakan Propinsi Kalsel, meminta melakukan pengawasan secara intens dan terpadu agar tidak terjadi gejolak di masyarakat dan keresahan yang selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan Pabrik Kelapa Sawit," pungkas M. Syaripuddin.(Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...