Tudingan terhadap Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu 2 Periode turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben, belum ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, R. Dwidjono Putrohadi Sutopo terbantahkan.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/05/22), Dwidjono selaku terdakwa memastikan; Mardani H. Maming tak ada menerima sepeserpun dari hasil gratifikasi pengalihan ijin tambang senilai Rp 27,6 milyar di perkara tersebut.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam menanyakan langsung kepada Dwidjono terkait benar tidaknya Mardani H. Maming turut menikmati aliran dana tersebut.
"Uang perusahaan (Rp 27,6 milyar, Red) nggak ada," kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai Terdakwa.
Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini sedang berlangsung. Sebab kata Salam, jangan sampai mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.
"Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti pak," tegas Salam kepada Dwidjono.
Lantas Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah mengambil alih, dan kemudian kembali mempertegas pernyataan Dwidjono soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, Dwi memastikannya.
"Jadi dari Rp 27,6 milyar tidak ada yang masuk ke Bupati ?" tanya Yusriansyah.
"Tidak ada yang mulia !" tegas Dwijono.
Usai persidangan yang dilaksanakan sejak jam 16.00 hingga jam 22.09 WITeng itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan; duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 milyar dinikmati sendiri oleh terdakwa.
"Terkait kasus ini senilai Rp 27,6 milyar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," ungkap Salam.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan duit senilai Rp 27,6 milyar pada perkara ini tak ada mengalir ke Mardqnu H. Maming. Soal adanya aliran dana Rp 89 milyar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya itu diluar dari perkara ini.
Selain pemeriksaan terdakwa, pada sidang tersebut sebelumnya juga menghadirkan saksi yang meringkankan dihadirkan pihak terdakwa, yakni Dr. Muzakkir sebagai Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, dan Margarito Kamis selaku Pakar Administrasi Tatanegara dari Universitas Khairul Ternate. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.