Sejak disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Propinsi menjadi Undang Undang oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada tanggal 15 Pebruari 2022, kini Kota Banjarbaru menjadi Ibukota Propinsi Kalsel menggantikan Kota Banjarmasin.
Penetapan Kota Banjarbaru sebagai Ibukota Propinsi Kalsel tersebut tercantum dalam UU Propinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke 4 yang menyebutkan Ibukota Propinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.
Tanggapan pro dan kontra muncul menyikapi pengesahan Kota Banjarbaru sebagai Ibukota Propinsi Kalimantan Selatan, seperti halnya kelompok masyarakat Kota Banjarmasin yang tergabung dalam Forum Kota (FORKOT) Banjarmasin bersama Walikota Banjarmasin yang menyatakan kontra terhadap pengesahan UU Propinsi Kalimantan Selatan tersebut. Saat ini kelompok yang menyatakan kontra itu tengah menempuh jalur hukum dan sedang berproses di Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review terhadap produk hukum yang sudah disahkan oleh Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Agus Rismalian Noor, SH, Ketua Umum Barisan Muda Kalimantan menyatakan mendukung atas langkah Pemerintah dalam menetapkan Kota Banjarbaru sebagai Ibukota Propinsi Kalimantan Selatan.
Agus yang merupakan Tokoh Pegiat Kepemudaan ini juga menyebutkan, penetapan Kota Banjarbaru sebagai Ibukota Propinsi Kalimantan Selatan tentu sudah melewati sejumlah kajian bukan keinginan sepihak dari Pemerintah Kota Banjarbaru, sehingga DPR RI mengesahkan UU Propinsi Kalimantan Selatan melalui Rapat Paripurna.
Selain itu wilayah Kota Banjarbaru dalam melakukan penataan wilayah untuk Ibukota Propinsi masih sangat leluasa. Infrastruktur Kota Banjarbaru sudah layak untuk ditetapkan sebagai ibukota Propinsi.
“Kota Banjarbaru sangat layak untuk jadi Ibukota Propinsi, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan sebagai Pusat Pemerintahan saat ini juga sudah berdiri megah dan aktif operasionalnya di Kota Banjarbaru,” ujar Agus.
Adapun menyoroti Langkah hukum yang dilakukan oleh FORKOT Banjarmasin dan Walikota Banjarmasin yang kontra terhadap penetapan Kota Banjarbaru sebagai Ibukota Propinsi Kalimantan Selatan, Agus Menilai langkah yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang sah dan konstitusional.
“Permohonan judicial review yang dilakukan oleh FORKOT Banjarmasin dan Walikota Banjarmasin itu sah -sah saja, dan kita nantikan hasil dari proses hukum yang berlangsung, kalau saya pribadi meyakini hasilnya nanti tidak merubah UU Propinsi Kalsel yang telah disahkan,” tutup Agus. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.