Hal itu diungkapkan Punding saat berbincang dengan Media ini. Menurutnya luas lahan yang diklaim seorang warga sebagai miliknya itu seluas 258 meter persegi (M²). Meski belum ada solusi namun pihak Pemerintahan Desa Tegalrejo tetap berupaya agar masalah tersebut cepat selesai.
"Kami sempat menawarkan mengganti lahan itu di lokasi lain, namun pemiliknya tetap minta ganti rugi dengan membelinya," tambah Punding.
Ketika ditanya berapa jumlah yang diminta oleh pemilik lahan, Punding tak bersedia menyebut jumlah. Meski belum ada kesepakatan terkait ganti rugi lahan, menurut Punding pemilik lahan sudah membuka jalan akses yang sempat di diblokir itu.
"Pengaruhnya tak seberapa terhadap jalan akses yang sempat ditutup/diblokir itu," tutup Punding. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.