Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 389, dan dalam 1 TPS tidak boleh melebihi dari 500 pemilih, apabila melebihi 500 pemilih harus di bagi menjadi 2 TPS.
Sedangkan Calon Kades yang ikut kontestasi Pilkades di setiap desa di wilayah Kabupaten Kotabaru antara lain 2 Calon Kades tersebar di 53 Desa (18 Kecamatan), 3 Calon Kades tersebar 46 Desa (19 Kecamatan), 4 Calon Kades tersebar di 24 desa (13 Kecamatan), dan 5 Calon Kades tersebar di 24 desa (13 Kecamatan). (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.