TN melaporkan E ke Polsek Kelumpang Hulu atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial SA (13), warga Desa Plajau Baru Blok D Kecamatan Kelumpang Hilir, Selasa (10/05/22).
Seperti yang disampaikan Kapolsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru, Iptu Abdul Somad kepada sejumlah media, kejadian pada Senin (09/05/22) sekira jam 15.00 WITeng, Terduga Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di rumah kos tempat tinggal pelaku.
Diawali pertemuan antara Pelaku dan Korban pada Minggu (08/05/22) sekitar jam 23.30 WITeng di Simpang Empat Blok C Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir. Kemudian Pelaku mengajak korban ke rumah kos Pelaku. Sesampainya di rumah kos Pelaku, disinilah Pelaku memaksa Korban hingga berhasil menyetubuhi Korban. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.