Perkara Mantan Kadistamben Tanah Bumbu, Ketum BMK; Jangan Berasumsi Liar - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 24 Mei 2022

    Perkara Mantan Kadistamben Tanah Bumbu, Ketum BMK; Jangan Berasumsi Liar

    Proses persidangan perkara dugaan Korupsi Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben, sebelum ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, R. Dwijono Putrohadi Sutupo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/05/22), memunculkan fakta terhadap tudingan adanya aliran dana gratifakasi yang diterima oleh Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

    Dalam keterangan Terdakwa di hadapan Majelis Hakim Tipikor. Terdakwa menegaskan tidak ada aliran dana yang mengalir kepada Mardani sebagaimana keterangan Saksi pada proses persidangan sebelumnya.

    Melihat Fakta persidangan tersebut, Agus Rismalian Noor, SH, Ketua Umum Barisan Muda Kalimantan menyatakan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang bertindak secara profesional dalam memimpin jalannya proses persidangan.

    Menurut Agus, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih berproses di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu memang menjadi sorotan berbagai pihak, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memimpin persidangan untuk lebih ekstra teliti dan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. 

    selain itu Agus yang merupakan advokat ini juga mengimbau kepada publik untuk tidak berasumsi liar dan bahkan terkesan menjustifikasi terlebih dahulu terhadap perkara tersebut sebelum adanya putusan dari Pengadilan. 

    "Mari kita hormati jalannya proses persidangan, jangan berasumsi liar atau bahkan menjudge para pihak yang berperkara sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut," imbau Agus. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...