Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, yang sekaligus merupakan Anggota Majelis Hakim pada sidang kasus perdata itu, Wahyu Widodo, SH, MH.
Pemeriksaan setempat dihadiri pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan dari tergugat dihadiri Supardi dan Marwan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, Pemerintah Kelurahan Kampung Baru serta pemilik lahan terdekat.
Pada pemeriksaan tersebut ditemukan adanya perbedaan patok dan nama pemilik batas maupun persambitan.
“Kami melaksanakan pemeriksaan setempat saja, jadi untuk mengecek benar ada atau tidaknya obyek sengketa ini, luasan dan batas-batasnya. Itulah nanti yang menjadi pertimbangan kita, yang mana yang kita pakai dalam putusan," ungkap Wahyu Widodo.
"Ada sertifikat lain di lahan/tanah milik saya yang memiliki sertifikat, padahal saya selalu bayar pajak," ungkap Supardi, seorang pemilik lahan yang ikut dalam sengketa itu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.