LGBT di Indonesia Masih Aman, di Negara Ini Bisa Dihukum Mati - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 31 Mei 2022

    LGBT di Indonesia Masih Aman, di Negara Ini Bisa Dihukum Mati

    Meski berpenduduk mayoritas beragama Islam, dan merupakan negara berpenduduk beragama Islam terbesar di dunia, Indonesia belum memberikan perhatian serius dan khusus terhadap kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Bahkan Indonesia tak memiliki aturan apalagi melarang LGBT.

    Di Indonesia praktik LGBT bukan dianggap kejahatan, dan kaum 'menyimpang' itu nyaman-nyaman saja hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat, bahkan kaum tersebut malah tak sedikit yang jadi figur publik ataupun selebriti, sebut saja Mendiang Dorce Gamalama, Dena Rachman, Oscar Lawalata, Millen Cyrus, Gebby Vesta, Dinda Syarif, Melly Bradley, Julia Robex, Stasya Bwar, Solena Chaniago, dan lainnya.

    Beda dengan Indonesia yang negeri Islam terbesar di dunia, sejumlah negeri ini meski rakatnya yang beragama Islam tak sebanyak Indonesia, tapi mereka melarang keberadaan LGBT, dan praktik LGBT di sejumlah negara ini dianggap kejahatan dan bahkan bisa diganjar hukuman mati. Inilah negara-negara yang melarang LGBT.

    1. Yaman, hukuman cambuk, penjara dan hukum rajam.
    2. Iran, bisa dihukum mati.
    3. Brunei, LGBT digolongkan kejahatan berat.
    4. Mauritania, hukuman mati dan rajam.
    5. Nigeria, larangan perkawinan sesama jenis.
    6. Qatar, bisa dijatuhi hukuman mati.
    7. Arab Saudi, kejahatan berat; hukuman penjara ataupun hukum cambuk.
    8. Afganistan, dikenakan hukum syariah.
    9. Somalia, hukuman cambuk dan hukuman mati.
    10. Sudan, hukuman cambuk dan penjara.

    " width="100%">

    Nah, itulah sejumlah negara yang memiliki aturan dan Undang Undang terkait LGBT, kapan Indonesia menyusul ? 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendorong DPR membuat undang-undang yang melarang praktik LGBT serta zina. Bahkan, dia mengusulkan aturan terkait hal itu sejak 2017 silam. 

    "Itu usul kepada DPR yang waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai-nilai moral keagamaan yang kita usulkan ke KUHP. Tapi hingga sekarang usul itu belum diterima sebagai hukum dan baru berlaku sebagai kaidah agama dan moral," ujar Mahfud lewat Twitter pribadinya, Rabu, 11 Mei 2022 lalu saat ramainya masyarakat membicarakan pasca penampilan Ragil Mahardika dan pasangan gay-nya di acara Podcast Deddy Corbuzier. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...