Kuasa Hukum Mardani Sebut Keterangan Saksi Christian Tidak Benar - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 16 Mei 2022

    Kuasa Hukum Mardani Sebut Keterangan Saksi Christian Tidak Benar

    Banjarmasin,
    Irfan Idham, Kuasa Hukum Mardani H. Maming, mengatakan keterangan Christian Soetio sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin; tidak benar dan tidak berdasar hukum terlebih urutan kejadiannya tidak berkesesuaian. 

    “Christian dalam keterangannya; baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?” Irfan mempertanyakan.

    Selain itu Irfan menyebut kesaksian adik kandung almarhum Henry itu tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan. 

    “Apa yang disampaikan Chistian tidak benar dan cenderung tendensius, keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP)," ujar Irfan.

    Hal kedua menurut Irfan, ia melihat ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar oleh Christian. 

    "Sebab pak Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan, sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” jelas Irfan yang tergabung dalam Titah Law Firm ini.

    Mardani H Maming sendiri telah menghadiri sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin tanggal 25 April 2022 lalu sebagai saksi.

    Dalam kesaksiannya Mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjelaskan; berani menandatanganani SK Ijin Usaha Pertambangan (IUP) itu karena telah melalui kajian teknis terdakwa R. Dwijono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tanah Bumbu. 

    Mardani kemudian menyerahkan teknis perijinan tambang kepada terdakwa R. Dwijono sebagai bentuk pendelegasian tugas.

    "Yang saya cek adalah paraf Kepala Dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H. Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
    Mardani menyebut menerima SK Peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh Kabag Hukum, Asisten II, Sekdakab dan terdakwa R. Dwijono selaku Kepala Distamben Tanah Bumbu. 

    Setelahnya permohonan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN juga telah diserahkan ke Pemprop Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...