Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang ditandatangani Bupati Kotabaru, sudah ditetapkan.
Besaran tarif retribusi tempat khusus parkir adalah sebagai berikut :
1. Kendaraan roda 2 (dua)
- satu jam pertama dikenakan biaya sebesar Rp 2.000,-
- satu jam berikutnya dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 1.000,-
- satu jam berikutnya dikenakan biaya sebesar Rp 1.000,-
- satu jam berikutnya dikenakan biaya sebesar Rp 1.000,-
- satu jam berikutnya dikenakan biaya sebesar Rp 1.000,-
- satu jam berikutnya dikenakan biaya sebesar Rp 1.000,-
- satu jam berikutnya dikenakan biaya sebesar Rp 1.000,-
- maksimal satu hari (12 jam) Rp 10.000,-
2. Kendaraan roda 4 (empat) dan sejenisnya :
- satu jam pertama parkir dikenakan biaya Rp 5.000,-
- satu jam berikutnya dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 2.000,-
- dua jam berikutnya dan seterusnya dengan penghitungan penambahan waktu dua jam dikenakan biaya sebesar Rp 7.000,-
3. Mobil Truk dan Mobil Box :
- sekali parkir dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,-
- dua jam berikutnya dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 3.000,-
- dua jam berikutnya dan seterusnya dengan penghitungan tambahan waktu dua jam dikenakan biaya sebesar Rp 13.000,-
Hingga berita ini ditayangkan Kadishub Kotabaru, Abdul Gafar, yang dihubungi melalui Whatsapp belum memberikan keterangan.
Nah bagi anda yang parkir di dalam halaman objek wisata Siring Laut jangan kaget bila tarif ini akan diberlakukan. Jangan terlalu lama parkir dan bersantai nanti pengeluaran untuk parkir bertambah. Semoga rencana pelaksaan tarif baru ini bisa sejalan dengan penataan parkir yang teratur tidak semrawut. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.