Tarif jasa penyeberangan atau ferry naik, yakni penyeberangan dari Pelabuhan Batulicin ke Tanjung Serdang atau sebaliknya. Kenaikan atau tarif baru mulai berlaku pada 10 Juni 2022 mendatang.
Tarif untuk penumpang yang semula Rp 8 ribu per orang naik jadi Rp 10 ribu. Sedangkan bayi (24 bulan) yang semula gratis dikenakan biaya per orang Rp 1.500.
Kemudian untuk Kendaraan Golongan I naik dari Rp 12 ribu jadi Rp 15 ribu, Golongan II naik dari Rp 25 ribu jadi Rp 29 ribu, Golongan III dari Rp 67 ribu naik jadi Rp 85 ribu.
Lalu Kendaraan Golongan IV; kendaraan penumpang dari Rp 166 ribu jadi Rp 186 ribu, dan kendaraan barang dari Rp 147 ribu jadi Rp 167 ribu.
Kendaraan Golongan V; Kendaraan penumpang dari Rp 290 ribu jadi Rp 315 ribu, kendaraan barang dari Rp 260 ribu jadi Rp 285 ribu, dan kendaraan BBM/Gas Rp 800 ribu.
Kendaraan Golingan VI; kendaraan penumpang dari Rp 450 ribu jadi Rp 510 ribu, kendaraan barang dari Rp 435 ribu jadi Rp 515 ribu, dan kendaraan BBM/Gas Rp 1,3 juta.
Kendaraan Golongan VII dari Rp 560 ribu naik jadi Rp 650 ribu, dan Kendaraan BBM/Gas Rp 1,7 juta.
Kendaraan Golongan VIII dari Rp 850.060 menjadi Rp 1.025.000, serta Kendaraan Golongan IX sebesar Rp 3 juta.
Manajer PT ASDP Batulicin, Zainal Abidin, ketika dikonfirmasi terkait alasan kenaikan tarif tersebut melalui kontak WhatsApp-nya, hingga berita ini posting belum memberikan tanggapannya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.