Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Irham Idham menduga ada aktor kuat yang membuat framing jahat, atau penyesatan opini publik terhadap figur Mardani H. Maming selaku Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam kasus terdakwa R. Dwijono, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tanah Bumbu yang didakwa menerima gratifikasi atas Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal tersebut diungkapkan Irfan Idham dalam keterangan tertulisnya kepada Media, Minggu (15/05/22).
Ia berharap agar masyarakat khususnya masyarakat Kalsel tidak mudah terhasut oleh penggiringan opini yang mencoba mengkriminalisasi Mardani H. Maming.
“Dari awal kami sudah sampaikan ada pihak dan aktor yang menginginkan pak Mardani terserat permasalahan hukum dengan membuat serangkaian penggiringan opini. Ini ada motif politik dan bisnis di belakang ini semua,” ungkap Irfan.
Irfan menambahkan pihaknya akan menunjukkan dan membuktikan semuanya. Meski demikian pihaknya tentu tetap menghargai proses hukum terhadap Terdakwa R. Dwijono yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Penegasan Irfan mengenai adanya upaya penggiringan opini jahat terhadap kliennya tersebut, menyusul pemberitaan sidang lanjutnan perkara Tipikor Terdakwa R. Dwijono. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.