Giat Unit Resmob Polres Tanah Bumbu di Kelurahan Gunung Tinggi (Pondok Buton) Kecamatan Batulicin; mengamankan seorang laki-laki berinisial Kasr (21), warga Desa Tanete Kecamatan Kusan Hilir terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81.
Korbannya berinisial EJ (15), Pelajar, warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat.
Peristiwa tersebut diketahui orangtua korban setelah mengetahui ada perubahan yang terjadi pada tubuh korban. Orangtua korban melakukan test pack kehamilan dan ternyata positif, dan kemudian membawa korban ke klinik untuk pemeriksaan selanjutnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.