Banyak yang menyesalkan komentar Kepala DPUPR sekaligus Plt Kepala Dinas Kesehatan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) di DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (23/05/22) lalu.
Sebagai pejabat publik sudah wajar bila menjadi sorotan oleh satu pemberitaan entah itu berita baik atau berita yang mengkritisi, sehingga tak perlu mendiskreditkan profesi Wartawan ataupun Jurnalis yang dalam hal ini adalah ujung tombak lembaga Pers yang diantara tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Dan seandainya bila ada berita yang dianggap tidak sesuai dan dianggap merugikan bisa menggunakan Hak Jawab sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Tak perlu ada statemen yang akan menjadi polemik karena satu pemberitaan. Hak Jawab di dalam Undang Undang Pers sudah dicantumkan.
Dalam menjalankan peran dan fungsi, Pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kemerdekaan bersuara, berpendapat dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat.
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama penyebab dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baik. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
Satu dari beberapa poin dalam melayani Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, dan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
Tujuan Hak Jawab untuk pelaksanaan tanggungjawab kepada masyarakat dan menyelesaikan sengketa pemberitaan pers serta mewujudkan itikad baik pers.
Hak Jawab diajukan langsung kepada lembaga Pers yang bersangkutan dengan tembusan Dewan Pers.
Dalam hal kelompok orang, atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak organisasi dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum yang bersangkutan. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggungjawab lembaga Pers yang bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberikan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
Tanggungjawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penangungjawab yang memublikasikannya. Hak Jawab tidak berlaku lagi setelah dua (2) bulan sejak berita atau karya jurnalistik pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan bersama.
Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers bukan di lembaga ataupun institusi penegakkan hukum tak terkecuali Kepolisian, karena UU Pers berstatus Lex Spesialis.
Nah, demgan melihat pedoman yang sudah dibuat oleh Dewan Pers, maka tak perlu ada tudingan distorsi terhadap Wartawan/Jurnalis.
Semoga kemerdekaan pers tidak kembali terkungkung oleh kekuasaan yang enggan untuk dikritisi. Dan semoga pula kemerdekaan pers di Indonesia tidak digerogoti oleh aturan-aturan lainnya terutama UU ITE dan tindakan kriminalisasi oleh pihak-pihak yang anti kritik. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.