Bimtek tersebut dalam rangka memberikan pemahaman dan penjelasan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di tempat kerja, diikuti 50 peserta dan dilaksanakan dengan metode hibryd gabungan distance learning dan tatap muka; agar peserta mampu memahami dan mengerti sistem manajemen keselamatan konstruksi di tempat kerja.
“Pesertanya melibatkan Dinas PUPR sendiri, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Layanan Pengadaan (BLP) dan Badan Usaha Jasa Kontruksi. Sasarannya bisa menjelaskan kebijakan pemerintah tentang keselamatan konstruksi dan memahami situasi kondisi keselamatan konstruksi,” jelas Subhan.
Narasumber yang dihadirkan sebagai pemateri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berkompeten di bidangnya. Selain itu juga menghadirkan pihak BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu.
“Nantinya para peserta akan mendapatkan sertifikat petugas keselamatan dan kesehatan kerja kontruksi,” tambah Subhan.
Mereka yang telah memperoleh sertifikat tersebut akan disebut sebagai Petugas K-3 Konstruksi, bagi peserta yang dinyatakan berkompeten oleh Kementerian PUPR. Sertifikat ini nantinya menjadi lampiran syarat bagi badan usaha jasa kontruksi untuk mengikuti lelang proyek. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.