Para Tersangka mencuri kipas terbuat dari bahan logam Kuningan dari rumah kontrakan milik seorang pengusaha bernama Haryanto, warga Jl. Flamboyan RT 02 Desa Semayap. Hasil curian dijual ke pembeli bernama Damuri dengan harga Rp 2,4 juta, dan uangnya dibagi rata oleh para Tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil membenarkan kejadian tersebut. Para Pelaku tindak pidana dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.