Tempat kejadian perkara di Jl. Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Pelaku berinisial Nur (29), warga Jl. Bina Bakat Gg. Annur RT 009 RW 003 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu. Barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merek Honda Dcoopy warna putih hitam.
Kejadian berawal pada saat korban pergi ke rumah pamannya. Sampai di rumah pamannya korban langsung memarkirkan sepeda motor, korban pun masuk ke dalam rumah pamannya untuk beristirahat. Sekira 15 menit kemudian korban pergi keluar mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat atau hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Pihak Polsek Simpang Empat setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dan di-backup oleh Anggota Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berikut Pelaku. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.