
Tim Satuan Reskrim Polres Kotabaru bersama Polsek Kelumpang Barat mengamankan pelaku perjudian jenis dadu di Desa Magalau Hilir, pada Sabtu (28/05/22), sekira jam 21.15 WITeng.
“Atas dasar laporan masyarakat di Desa Magalau Hilir Kelumpang Barat, sering diadakan praktik judi jenis dadu,” kata AKP Abdul Jalil, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Minggu (29/05/22).
Unit Buser melakukan penyelidikan, ternyata benar di Desa Magalau Hilir Kelumpang Barat berlangsung permainan judi dadu. Anggota pun melakukan penindakan dan didapati di lokasi, pelaku berinisial NH dan kawan-kawan melakukan perjudian dadu.
Diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6.548.000, serta perlengkapan yang digunakan untuk permainan dadu. Selain itu di TKP turut diamankan berupa 1 unit mobil pick up dan 21 kendaraan roda dua yang dibawa dan diamankan di Polsek Lelumpang Barat. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Semuanya sebanyak 7 pria dan 1 wanita serta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.