Seperti disampaikan Kapolres Kotabaru melalui Kabag Ops, Kompol Agus R.S, Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil., KBO Reskrim, Ipda Kitty Tokan pada konferensi pers bersama para Jurnalis, yang juga menghadirkan 3 Tersangka, Rabu (18/05/22).
Kasat Reskrim mengatakan terungkapnya kasus yang sudah lama ini dilakukan penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Kotabaru atas laporan dari anggota kebun plasma diwakili Pelapor, Mastono AB tentang ketidaksesuaian penerimaan hasil TBS.
Memiliki lahan kebun plasma 1,7 Ha di Desa Tanjung Sungkai namun hanya menerima hasilnya pada bulan April 2011 sebesar Rp 263.641; yang tidak sesuai dengan hasil kebun dengan berbentuk Dana TBS. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.