Masih ada perusahaan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan yang tidak sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel, M. Syaripuddin, SE, M.AP yang selalu memantau terlaksananya SE (Surat Edaran) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan ini.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Dibayar tapi tidak sesuai perhitungan dan aturan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Di Permenaker sudah jelas bahwa pekerja/buruh yang masa kerja 1 tahun dibayar 1 bulan gaji susuai UMK 2.916.000, tapi yang diterima justru dibawah UMK," pungkas Syaripuddin yang juga merupakan Sekretaris DPD PDIP Propinsi Kalsel ini. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.