Waket DPRD Kalsel; Masih Ada Perusahaan Bayar THR Tak Sesuai Permenaker - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 28 April 2022

    Waket DPRD Kalsel; Masih Ada Perusahaan Bayar THR Tak Sesuai Permenaker

    Masih ada perusahaan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan yang tidak sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel, M. Syaripuddin, SE, M.AP yang selalu memantau terlaksananya SE (Surat Edaran) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan ini.

    Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.Kemenaker mengingatkan para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

    Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

    Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

    "Dibayar tapi tidak sesuai perhitungan dan aturan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Di Permenaker sudah jelas bahwa pekerja/buruh yang masa kerja 1 tahun dibayar 1 bulan gaji susuai UMK 2.916.000, tapi yang diterima justru dibawah UMK," pungkas Syaripuddin yang juga merupakan Sekretaris DPD PDIP Propinsi Kalsel ini. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...