Tarif parkir sepeda motor hingga mencapai Rp 10 ribu di sekitar Alun Alun; membuat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor menginstruksikan jajarannya bertindak cepat menertibkan parkir yang dianggapnya liar itu.
Bupati mendapat laporan mengenai adanya tarif parkir tergadap sepeda motor. Meski ada acara Kampung Ramadhan disana tindakan tukang parkir yang menarik pengunjung Alun Alun dengan tarif tidak sesuai ketentuan dinilai merugikan masyarakat, yang mana tarif parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perpakiran; kendaraan roda dua tarif normal Rp 2 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp 4 ribu.
Untuk itu Bupati Sidoarjo memerintahkan Asisten II, Kadishub dan Kasatpol PP segera mengecek lokasi untuk menertibkan parkir liar tersebut.
Asisten II Setdakab Sidoarjo, Budi Basuki bersama Kasatpol PP, Widyantoro Basuki dan Kadishub, Benny Airlangga langsung memanggil dan memperingatkan Bambang Sulistiono selaku Koordinator Parkir sekitar Alun Alun Sidoarjo. (Reva M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.