Mengacu kepada Kepmen ESDM Nomor 37 tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan; pihak Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Beberapa waktu lalu Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan; pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku. Maka itu, Pertamina melarang pembelian melalui jeriken (jerry can, Red).
Namun komitmen dan aturan Pertamina tersebut tampaknya tak dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak SPBU. Misalkan saja yang dilakukan oleh SPBU yang berada di kawasan Desa Sungup Kotabaru Kalsel, seperti yang terdapat di foto ilustrasi berita ini.
Belasan jeriken yang berisi BBM jenis Pertalite siap dibawa keluar SPBU. Hampir dipastikan belasan jeriken berisi Pertalite itu akan dijual kembali secara eceran. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.