Pakar hukum bidang tindak pidana korporasi dan pencucian uang, Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (UNEJ) Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Direktur Program Pasca Sarjana di UNEJ, Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum menyoroti kasus mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung, yang menurutnya tidak boleh hanya berhenti pada pejabat perorangan karena bisa jadi hal itu merupakan kejahatan korporasi.
"Beberapa pejabat di perusahaan itu tentu berkerja atas nama korporasi, bukan perorangan. Mereka tentu menerima fasilitas kemudahan dari oknum pejabat pemerintahan dan saling menguntungkan. Seharusnya korporasi tempat para tersangka tersebut bekerja juga diperiksa karena dugaan kuat bahwa kejahatan tersebut bisa menjadi kejahatan korporasi dan harus diberikan sanksi yang tegas," tutur Prof. Arief.
Ditambahkan oleh Guru Besar Hukum UNEJ kelahiran Lontar Kotabaru Kalsel itu, masyarakat tentu akan menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng. Kalau tidak maka akan menimbulkan krisis kepercayaan kepada aparat penegak hukum. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.