Opini | PKI dan Dendam Politik Masa Lalu Yang Dipelihara - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 09 April 2022

    Opini | PKI dan Dendam Politik Masa Lalu Yang Dipelihara

    Terlepas dari pro dan kontra terkait penjelasan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa tentang keturunan Ex Anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar dan bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI); menjadi polemik di masyarakat, dan tak sedikit yang mengkritisi Panglima TNI sampai-sampai ada pemasang spanduk gelap yang menghujat Panglima TNI tersebut sebagai 'simpatisan' Komunis.

    Namun tak sedikit pula yang mengapresiasi Jenderal Andika Perkasa, dan menganggapnya sebagai seorang Negarawan yang benar-benar berada di jalur Konstitusi sesuai dengan apa yang digariskan oleh aturan.

    Berbicara masalah PKI dan ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme di Indonesia, maka tak lepas dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang diterbitkan dan ditandatangani pada tanggal 5 Juli 1966.
    Pada Tap MPR Sementara tersebut dari seluruh poin isinya sama sekali tak ada menyinggung terkait keturunan dari para Anggota PKI apalagi menyangkut boleh dan tidaknya mereka bergabung dan masuk sebagai Anggota TNI.


    Apa yang dilontarkan oleh Panglima TNI terkait persyaratan untuk menjadi Anggota TNI itu seolah mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD. Menurut Mahfud MD; TNI bukan institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tak bisa mendaftar sebagai anggota militer.
    Mahfud mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun silam.

    Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mempertanyakan alasan penggunaan Tap MPR Sementara Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum larangan tersebut. Andika menjelaskan tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI dalam peraturan itu. Aturan yang melarang keturunan dari Ex Anggota PKI tak boleh masuk dan bergabung menjadi Anggota TNI dirasakannya tidak adil.

    Mahfud mengatakan dalam Tap MPR Sementara Nomor 25 Tahun 1966 memang tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.

    Meski sudah berlalu sejak setengah abad lalu pasca PKI dituduh sebagai dalang dibalik pembunuhan para Jenderal dan dibubarkan serta dilarang hidup di seluruh Indonesia, kecemasan terhadap kemungkinan munculnya kembali Komunisme tak pernah pupus. Isu kemunculan Komunisme atau ada yang mengistilahkan sebagai KGB (Komunis Gaya Baru) selalu ditiup-tiupkan dan dijadikan semacam 'jualan' politik, padahal sebagian besar rakyat Indonesia saat ini adalah generasi yang lahir setelah peristiwa tahun 1965. 
    Berbagai cerita tentang kekejaman PKI selalu dimunculkan dengan berbagai versi semacam brain washing sekaligus indoktrinisasi bahwa Komunisme (PKI) sangat berbahaya dan kejam yang ditujukan kepada para anak bangsa yang tak tahu menahu secara faktual sekaligus 'memelihara' semacam dendam politik masa lalu. (Red)




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...