Berat memang bagi para keturunan ex Anggota PKI untuk hidup layaknya WNI lainnya di negeri ini. 'Dendam' masa lalu yang sengaja terus dipelihara oleh tak sedikit orang di negeri ini; seolah memarjinalkan mereka yang tak tahu menahu atas 'dosa' para orangtua mereka.
Cap 'haram' terhadap para keturunan ex Anggota PKI maupun ex Tapol dari PKI ini justru tak diberlakukan kepada keturunan para 'Pemberontak' lainnya sebut saja misalkan para keturunan DI/TII, PRRI/Permesta, KRYT, Daud Beureuh dan keturunan para pengikutnya, serta lainnya.
Bicara soal PKI berarti tentang ideologi Komunisme serta turunan dan sejenisnya; Marxisme dan Leninisme, serta terkait Ketetapan atau Tap Majelis Pernusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 25 Tahun 1966.
Tap MPR Sementara yang masih dijadikan dasar hukum pelarangan terhadap PKI dan Komunisme-nya. Ini produk hukum yang sangat sakti sesakti Pancasila, karena namanya juga 'sementara' yang semestinya produk yang dibuatnya pun bersifat sementara pula.
Sebut saja UUD Sementara tahun 1950, apakah produk tersebut masih dipakai hingga kini, tentu tidak. Mestinya Pemerintah RI kalau masih bermaksud melarang ideologi Komunisme dan kebangkitan PKI, maka harus mencabut Tap MPRS tersebut dan menggantinya dengan produk MPR yang tak ada embel-embel sementara.
Sudah saatnya anak bangsa sekarang ini berdamai dengan sejarah masa lalu. Memperbaiki pelaksanaan demokratisasi ke arah yang benar-benar demokratis tanpa diskriminasi terhadap kelompok atau golongan apapun di negeri ini, karena para pendiri bangsa (founding fathers) dulu yang berjuang untuk kemerdekaan negeri dan bangsa ini memiliki latar belakang yang berbeda baik dari Suku Bangsa, Etnis, Kepercayaan, Agama serta Ideologi. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.