Mardani H. Maming Penuhi Panggilan Sebagai Saksi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 19 April 2022

    Mardani H. Maming Penuhi Panggilan Sebagai Saksi

    Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tanah Bumbu ESDM di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (18/04/22), jam 20.00 WITeng, pada sidang kali ini Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. 

    Mardani H. Maming hadir secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya namun setelah persidangan dibuka dan Majelis Hakim memeriksa identitas para saksi Majelis Hakim kemudian meminta Mardani H. Maming untuk dapat hadir secara offline. 

    Setelah hal itu disampaikan kemudian Kuasa Hukum Mardani menyampaikan melalui pesan singkat bahwa, “bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun Majelis Hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline.”

    Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan dikarenakan Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI yang mana ia merupakan Ketua Umum BPP HIPMI.

    Kuasa Hukum menyampaikan kehadiran kliennya, Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada pihak Kejaksaan.

    “Kami sudah berkoordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu Majelis Hakim juga memperbolehkan pak Mardani untuk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan pak Mardani,” ungkap Irfan Ideham, Kuasa Hukum dari Mardani.

    Ditambahkannya, Mardani juga telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah dimana Mardani sebelumnya telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan pasal 119 Jo Pasal 179 KUHAP; Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

    "Kami juga perlu menyampaikan kepada publik; Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dana dari dugaan gratifikasi Dwidjono," pungkas Irfan. (Rel/Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...