courtesy : lazismu |
Bulan puasa (Ramadhan) dan Idul Fitri tak bisa dilepaskan dari yang namanya zakat fitrah, atau zakat yang dikeluarkan perorangan sebagai penyucian diri. Pengeluaran zakat fitrah ini sudah boleh dilakukan sejak pertama Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Besaran pengeluaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M ini seperti yang dikutip dari Lazismu, atau Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah ditetapkan sebesar Rp 45 per orang, jadi jika mengeluarkannya untuk keluarga, maka dikalikan saja dengan jumlah anggota keluarga.
Zakat fitrah bisa dikeluarkan dan diberikan kepada sejumlah kriteria orang yang berhak menerimanya antara lain seperti di bawah ini.
- Fakir
- Miskin
- Amil (Pengurus Zakat)
- Budak (sekarang ini sudah tak ada)
- Mualaf (Orang dari agama lain yang masuk Islam)
- Gharim (Orang yang berutang dan tak sanggup laggi membayarnya)
- Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (seperti Musafir yang jauh dari kampung halamannya)
Penyaluran pengeluaran atau membayar zakat fitrah bisa juga secara online melalui www.lazismu.org, masuk di menu 'zakat'. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.