Ada hal menarik mengenai Kompetisi liga 1 BRI karena kompetisi kasta tertinggi di Indonesia tersebut secara resmi dinobatkan sebagai liga sepakbola termahal di Kawasan Asia Tenggara atau ASEAN. Selain itu juga publik menilai kompetisi Liga 1 BRI dinilai terbaik sepanjang masa, dan sangat menjunjung tinggi fair play dalam setiap pertandingan, terbukti PSSI tidak mentolerir adanya penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan oleh para pengatur pertandingan, sehingga setiap ada penyimpangan dapat segera dilakukan koreksi dan evaluasi oleh PSSI.
Namun Koordinator Lembaga Advokasi dan Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi mengatakan sangat menyayangkan adanya pihak yang menuntut secara hukum terhadap PSSI, Persib Bandung dan Barito ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menurutnya tudingan adanya sepakbola gajah tersebut tidak terbukti dan semua pihak perwakilan klub di liga 1 BRI telah menyatakan bahwa kompetisi Liga 1 BRI sudah sangat fair play, bersih dari praktik curang, dari seluruh klub sepakbola Liga 1 tidak ada yang merasa keberatan dengan hasil kompetisi.
Pihak LAKSI mengatakan tidak sependapat dengan adanya narasi yang menyudutkan PSSI bahwa masih ada praktik sepakbola gajah yang dilakukan oleh PSSI, perlu diketahui bahwa kompetisi Liga 1 BRI berjalan sudah sangat ketat, jujur dan fair play, oleh karena itu LAKSI sangat menyayangkan apabila kasus gugatan hukum tersebut bergulir hingga ke pengadilan. Karena penyelesaian sengketa sepakbola yang dilakukan melalui lembaga peradilan yang tidak memiliki pemahaman memadai dalam menyelesaikan sengketa sepakbola akan berpengaruh terhadap kualitas putusan.
“Seharusnya bisa diselesaikan dan dibicarakan melalui badan yudisial untuk mencari solusi yang terbaik," kata LAKSI.
Dalam statuta PSSI tidak pernah mengenal individu, tetapi hanya mengenal anggotanya. PSSI juga memiliki badan sengketa sendiri yang namanya Badan Yudisial. Oleh karena itu seharusnya mereka melakukan upaya melalui badan penyelesaian sengketa alternatif olahraga yaitu Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), dan National Disputer Resolution Chamber (NDRC). Khusus NDRC baru terbentuk pada 2019.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal 88 Ayat 1 UU 3/2005 menyatakan penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga. Dilanjutkan dalam ayat 2, dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan ayat 3 menyatakan apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
Pihak LAKSI dan pastinya seluruh rakyat Indonesia, merasa puas dan bangga dengan seluruh pencapaian dan perbaikan yang telah dilakukan oleh PSSI, hasil kompetisi dan prestasi yang telah ditorehkan oleh PSSI saat ini di masa pandemi patut diapresiasi.
"Dan kami juga salut dengan keberhasilan PSSI yang tetap melanjutkan kompetisi Liga 1 BRI sampai selesai walaupun dengan keadaan yang berat di masa pandemi Covid-19 ini, PSSI dan sepakbola Indonesia adalah aset negara dan bangsa Indonesia, maka ayo kita dukung dan bangun, sepakbola Indonesia," tutup pihak LAKSI. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.