Kuasa Hukum; Mardani H. Maming Tak Ada Kaitan Dengan Dugaan Korupsi IUP Batubara - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 17 April 2022

    Kuasa Hukum; Mardani H. Maming Tak Ada Kaitan Dengan Dugaan Korupsi IUP Batubara

    Jakarta,
    Kuasa Hukum Bendahara Umum PBNU yang juga merupakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H. Maming, yakni Irfan Idham membantah kliennya telah 2 kali mangkir dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.

    Irfan menegaskan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada Majelis Hakim ketika tidak bisa menghadiri sidang kasus dugaan suap IUP Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel itu.

    “Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," ujar Irfan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (17/04/22).

    Irfan mengatakan, ketidakhadiran kliennya pada 2 persidangan sebelumnya bukannya tanpa alasan. Pada sidang pertama, Senin (04/04/22) lalu, kliennya berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal. Sementara pada persidangan Senin (11/04/22), kliennya tidak bisa hadir sebagai saksi lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus HIPMI dengan Presiden RI, Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

    Di sisi lain ia juga mengklaim kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi IUP Batubara di Tanah Bumbu Kalsel tersebut. Sebab pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU, money laundru, Red) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Oleh sebab itu dirinya mengaku keberatan atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya. Padahal kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku Mantan Kepala Dinas ESDM (dulu; Dinas Pertambangan dan Energi) Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi. Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan Pak Mardani," ucap Irfan.

    Apalagi menurt Irfan pula, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku, karena sudah keluar sertifikatnya. Karenanya ia menilai secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.

    Menurutnya lagi, Mardani selaku Bupati aktif saat itu, pasti bakal memproses setiap permohonan yang ada, dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. Makanya Irfan menilai, ijin tidak mungkin bisa ditandatangani Bupati kalau tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.

    "Jadi, permohonan masuk itu pasti diproses oleh Kepala Dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin ijin itu sampai ke Kementerian keluar seritifikat CMC kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah," tutur Irfan.

    Di sisi lain ia juga menyoroti langkah Tim Kuasa Hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irfan menyayangkan laporan itu dikirimkan ketika proses hukum di Pengadilan masih berjalan hingga saat ini. Padahal menurutnya, Mardani selama ini selalu menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.

    "Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan yang berkaitan dengan itu," tutur Irfan.

    Sebelumnya, Mantan Bupati Tanah Bumbu 2 Periode itu dikabarkan telah mangkir pada 2 kali persidangan di PN Tipikor Banjarmasin. Mardani mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi di sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap IUP Batubara.

    Kasus terkait terkait korporasi batubara di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, yang berencana memperoleh IUP tahun 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai Mantan Bupati Tanah Bumbu. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...