Foto Berita:
Jakarta,
Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut merupakan langkah yang luar biasa, patut dipuji kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakkan hukum dan perlu kita apresiasi," ungkap Dedi Siregar, Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta.
Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Perangin Angin dijerat dengan pasal berlapis dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya. Menurut pihak Formasu, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak Kepolisian, yang tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang, Human Trafficking)) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUH Pidana.
Menurut informasi Bupati Langkat Non Aktif itu akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Mengutip pernyataan Kapolda Sumut; ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.
Pihak Formasu mengajak masyarakat yang kebetulan mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberikan kesaksian agar dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya.
"Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa diusut tuntas dan akan menjadi terang benderang dan bisa segera cepat disidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian utama masyarakat," ujar pihak Formasu. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.