Editorial | WTP; Bisa Dibeli, Wani (Transfer) Piro ? - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 29 April 2022

    Editorial | WTP; Bisa Dibeli, Wani (Transfer) Piro ?

    ilustrasi
    Kabupaten Anu sekian kali bahkan berturut-turut beberapa tahun meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terkait pengelolaan keuangan, tapi faktanya Kabupaten Anu itu mengalami banyak yang 'tak wajar' diantaranya; defisit anggaran, tunjangan pegawai menunggak, begitupun honor PTT/Honorer Daerah, para Kontraktor rekanan mengeluh hasil pekerjaan mereka belum juga dibayar, dan sebagainya.

    "Agaknya predikat Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) yang dikeluarkan BPK untuk lembaga-lembaga pemerintah tidak banyak gunanya. Nyatanya banyak lembaga yang dapat WTP (termasuk Kemenpora) masih terjerat korupsi. Ada juga yang di-OTT karena mau beli WTP. BPK pun harus ditanya," ungkap Mahfud MD, seperti dikutip dari pemberitaan Okezone, Minggu, 22 September 2019 dengan judul berita 'Mahfud MD : Opini WTP Tidak Banyak Gunanya'.

    Apriori tergadap WTP pun menjadi bertambah yakin dengan pemberitaan di berbagai media pada pekan ini diantaranya; 'Ade Yasin Setor Rp1,9 M Demi Dapat WTP dari BPK' (holopis, Kamis, 28 April 2022).Dalam perkara tersebut KPK menetapkan 8 Tersangka termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. Pemberi Suap; (1) Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, (2) Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, (3) Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan (4) Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

    Penerima Suap; (1) Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, (2) Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, (3), Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan (4) Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

    Nah, dengan adanya fakta seperti tersebut di atas tak menutup kemungkinan yang terkuak dan terlihat itu hanyalah seperti fenomena gunung es; masih banyak, atau bisa saja sangat banyak yang seperti itu yang belum terungkap. Dan kalau KPK benar-benar berkomitmen untuk memberantas KKN, maka tak berhenti pada kasus Kabupaten Bogor saja.

    WTP tampaknya bisa di-plesetkan menjadi Wani (Transfer) Piro alias berani kasih berapa. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...