Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru mengklarifikasi terkait pengelolaan dan pengiriman limbah hasil tambang khususnya batubara.
"Terkait masalah kegiatan di bidang pertambangan umum khususnya batubara baik masalah penjualan batubara atau penjualan limbah batubaranya; proses merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di Kementerian ESDM melalu Dirjen Minerba. Ijin penjualan dan pengangkutan limbah batubara tersebut Pemda tidak ada kewenangan," ungkap Hardhani, Kepala DLH Kabupaten Kotabaru, Selasa (12/04/22), melalui pesan tertulis ke media ini.
Seperti diberitakan sebelumnya di PT International Bulk Terminal (IBT) Mekar Putih terdapat batubara yang diklaim sebagai limbah yang diperkirakan jumlahnya antara 80 ribu metrik ton hingga 100 ribu metrik ton; yang akan dikapalkan keluar daerah. Informasi yang dihimpun media ini menyebut batubara yang diklaim sebagai limbah tersebut akan dikirim ke PLTU di Pulau Jawa dan Sumatera.
Sayangnya Port Manager PT IBT, Yan Agus tak mau ditemui pihak media untuk dikonfirmasi, hanya mewakilkannya ke pihak Humas yang tak bisa memberikan penjelasan secara rinci. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.