Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang bukti Perkara Narkotika berupa jenis Sabu sebanyak 58,29 gram, jenis obat-obatan terlarang lainnya, minuman keras, Sajam dan lainnya, Jumat (08/04/22), bertempat di halaman Kantor Kejari Kotabaru.
Pemusnahan barang bukti dihadiri langsung Kajari Kotabaru, Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH, MH, Ketua DPRD, Syairi Muhklis, S.Sos, Kasdim1004, Kabag Ops Polres Kotabaru, Palaksa Lanal Kotabaru, Pengadilan Negeri, BNN Kotabaru, dan Dinas Kesehatan .
Menurut Kajari Kotabaru barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah inkracht (punya ketetapan hukum, Red) kurun waktu bulan September 2021 sampai bulan April 2022 dengan jumlah perkara; Narkoba 41 perkara, Sajam 9 perkara, Tipiring (Tindak Pidana Ringan, Red) 1 perkara dan perkara umum lainnya sebanyak 28. Barang bukti didominasi dari perkara Narkoba. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.